Sejarah Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias atau disingkat Dinas SPMDP2A Kabupaten Nias merupakan salah satu Instansi Tipe A yang ada di Kabupaten Nias. Sebelumnya dinas ini bernama Dinas Sosial Kabupaten Nias, kemudian mengalami perubahan nomenklatur yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021.
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 disebutkan bahwa Dinas SPMDP2A Kabupaten Nias menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Nias (sebagaimana tertuang pada Lampiran IX, Peraturan Bupati Nias Nomor 67 Tahun 2021).