Rincian Tugas Dan Fungsi Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kabupaten Nias



I.

KEPALA DINAS

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Nias.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perlindungan anak;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perlindungan anak;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perlindungan anak;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sosial, pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perlindungan anak;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyelenggarakan tugas bidang sosial, pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Merumuskan kebijakan teknis bidang sosial, pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perlindungan anak;
  3. Merumuskan kebijakan daerah dalam pelaksanaan kewenangan daerah di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perlindungan anak terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Merumuskan pedoman pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat, desa, perempuan dan perlindungan anak terkait dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Merumuskan penyusunan dan sasaran program kerja Dinas sosial, pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Nias serta mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Mengoordinasikan tugas-tugas pembantuan baik yang berasal dari Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat menurut ketentuan yang berlaku;
  8. Mengoordinasikan perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perlindungan anak;
  9. Merumuskan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  10. Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana teknologi informatika dalam mendukung pengembangan sosial, pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perlindungan anak;
  11. Melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang menjadi tanggungjawab dinas;
  12. Mengoordinasikan dan mensinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang bidang sosial, pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perlindungan anak;
  13. Menyusun kajian pengembangan sosial, pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perlindungan anak di daerah;
  14. Mengadakan koordinasi dengan Instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas untuk menciptakan sinkronisasi;
  15. Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perlindungan anak;
  16. Menyelenggarakan dan supervisi di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perlindungan anak;
  17. Mengevaluasi dan memverifikasi pelaporan di bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  18. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  19. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  20. Menghadiri dan atau memimpin rapat/pertemuan yang berhubungan bidang tugas Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, terutama bidang sosial, pemberdayaan masyarakat, desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ;
  21. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati melalui Sekretaris Daerah;

 

II.

SEKRETARIS

 

Tugas Pokok :

Menyelenggarakan penyusunan program, evaluasi, pelaporan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.

 

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
  3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan dinas;
  5. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas;

  1. Menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian;
  2. Mengoordinasikan pengelolaan administrasi perkantoran, keuangan dan kepegawaian dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Menyelenggarakan perencanaan kebutuhan internal dan kebutuhan administratif dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan dan pengurusan pertanggungjawaban keuangan dan administrasi kepegawaian dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Mengoordinasikan penyelenggaraan seluruh kegiatan protokoler dan hubungan masyarakat yang berhubungan dengan tugas-tugas dinas;
  6. Melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak;
  7. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  8. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas-tugas administrasi perkantoran, keuangan, umum dan kepegawaian;
  9. Mengoordinasikan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  10. Mengoordinasikan bahan kerja sama, publikasi dan hubungan masyarakat di bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak;
  11. Mengevaluasi dan membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
  12. Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
  13. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  14. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  15. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

II.1.

KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN

 

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian.

 

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian umum, keuangan dan kepegawaian;
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah, penataan kearsipan, pengagendaan serta pendistribusian surat menyurat;
  3. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian yang meliputi penyiapan bahan dan penyusunan rencana mutasi, disiplin, pengembangan pegawai, kesejahteraan pegawai, pensiunan pegawai;
  4. Melaksanakan pengelolaan urusan Barang Milik Daerah;
  5. Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi, pembukuan dan penggajian;
  6. Menghimpun bahan dan menyusun Laporan Keuangan;
  7. Melakukan pemeliharaan arsip dan perpustakaan kantor;
  8. Melaksanakan urusan rumah tangga serta memelihara kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor;
  9. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor serta aset lainnya;
  10. Melaksanakan urusan keprotokolan, penyiapan rapat-rapat dan pendokumentasian kegiatan dinas;
  11. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

II.2.

KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN

 

 

Tugas pokok :

Melaksanakan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dinas.

 

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian program, evaluasi dan pelaporan;
  2. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
  3. Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
  4. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  5. Menyusun bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perlindungan anak;
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  7. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

III.

KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN, JAMINAN SOSIAL DAN REHABILITASI SOSIAL

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis di bidang perlindungan, jaminan sosial dan rehabilitasi sosial.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang perlindungan, jaminan sosial dan rehabilitasi sosial;
  2. Penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang perlindungan, jaminan sosial dan rehabilitasi sosial;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang perlindungan, jaminan sosial dan rehabilitasi sosial;
  4. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang perlindungan, jaminan sosial dan rehabilitasi sosial;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyelenggarakan tugas-tugas bidang perlindungan, jaminan sosial dan rehabilitasi sosial;
  2. Merencanakan program kerja bidang perlindungan, jaminan sosial dan rehabilitasi sosial;
  3. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;
  4. Memverifikasi bahan kebijakan dibidang perlindungan sosial  korban bencana alam, korban bencana sosial dan jaminan sosial keluarga serta rehabilitasi sosial meliputi anak terlantar, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial/gelandangan/pengemis dan korban perdagangan orang;
  5. Menyusun bahan pemberian bimbingan teknis di bidang perlindungan sosial korban bencana alam, korban bencana sosial dan jaminan sosial keluarga serta rehabilitasi  sosial meliputi anak terlantar,  lanjut  usia,  penyandang disabilitas, tuna sosial/ gelandangan/pengemis dan korban perdagangan orang;
  6. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas-tugas dibidang perlindungan sosial korban bencana alam,  korban bencana sosial dan jaminan sosial keluarga serta rehabilitasi  sosial meliputi anak terlantar,  lanjut  usia,  penyandang disabilitas, tuna sosial/gelandangan/pengemis dan korban perdagangan orang;
  7. Mengevaluasi dan membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias;
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  9. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala dinas melalui sekretaris;
  10. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  11. Melaksanakan fasilitasi, pendampingan dan pembinaan kepada para pekerja sosial di bidang perlindungan, jaminan sosial dan rehabilitasi sosial;
  12. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait tugas dan fungsinya.

 

 

III.1.

KEPALA SEKSI PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

 

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan perlindungan dan jaminan sosial.

 

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi perlindungan dan jaminan sosial;
  2. Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kesiapsiagaan dan mitigasi, penanganan korban bencana alam, pemulihan dan penguatan sosial, kemitraan dan pengelolaan logistik bencana, pencegahan dan penanganan  korban bencana sosial serta pemulihan sosial dan reintegrasi sosial;
  3. Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan bantuan sosial, kepesertaan dan sumber daya jaminan sosial keluarga;
  4. Mempersiapkan bahan pelaksanaan di bidang bantuan sosial, kepesertaan dan sumber daya jaminan sosial keluarga;
  5. Mempersiapkan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang bantuan sosial, kepesertaan dan sumber daya jaminan sosial keluarga;
  6. Mempersiapkan bahan pelaksanaan di bidang kesiapsiagaan dan mitigasi, penanganan korban bencana alam, pemulihan dan penguatan sosial, kemitraan dan pengelolaan logistik bencana,  pencegahan dan penanganan korban bencana sosial serta pemulihan sosial dan reintegrasi sosial;
  7. Mempersiapkan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang kesiapsiagaan dan mitigasi, penanganan korban bencana alam, pemulihan dan penguatan sosial, kemitraan dan pengelolaan logistik bencana, pencegahan dan penanganan korban bencana sosial serta pemulihansosial dan reintegrasi sosial;
  8. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
  9. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  10. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  11. Melaksanakan fasilitasi, pendampingan dan pembinaan kepada pekerja sosial di seksi perlindungan dan jaminan sosial;
  12. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait tugas dan fungsinya.

 

 

III.2.

KEPALA SEKSI REHABILITASI SOSIAL

 

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan rehabilitasi sosial.

 

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi rehabilitasi sosial;
  2. Melaksanakan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang anak terlantar;
  3. Melaksanakan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dan atau cacat berat;
  4. Melaksanakan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang gelandangan dan pengemis (gepeng);
  5. Melaksanakan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan rehabilitasi sosial penyandang lanjut usia;
  6. Mengikhtiarkan pemberian bantuan sosial bagi penyandang anak terlantar, penyandang disabilitas dan atau cacat berat, penyandang lanjut usia;
  7. Memfasilitasi pemulangan korban perdagangan orang (trafficing) dari titik debarkasi di Kabupaten Nias untuk dipulangkan ke daerah asal;
  8. Memfasilitasi pendampingan dan pembinaan kepada pekerja sosial anak, lanjut usia dan disabilitas;
  9. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  10. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  11. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

 

IV.

KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  2. Penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  4. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyelenggarakan tugas-tugas bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  2. Merencanakan program kerja bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  3. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;
  4. Memverifikasi bahan kebijakan dibidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil ;
  5. Menyusun bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil;
  6. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas-tugas di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil ;
  7. Mengkoordinasikan dan mengolah data penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS – NG) Pemerintahan Pusat;
  8. Mengevaluasi dan membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias;
  9. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  10. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala dinas melalui sekretaris;
  11. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  12. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait tugas dan fungsinya.

 

 

IV.1.

KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN SOSIAL

 

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan pemberdayaan sosial.

 

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi pemberdayaan sosial;
  2. Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan penyaluran bantuan stimulan, penataan lingkungan sosial dan restorasi sosial;
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan dibidang pengelolaan dan penyaluran bantuan stimulan, penataan lingkungan sosial, penggalian potensi, kepahlawanan, kesetiakawanan serta restorasi sosial;
  4. Mempersiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dibidang pengelolaan dan penyaluran bantuan stimulan, penataan lingkungan sosial, penggalian potensi, kepahlawanan, kesetiakawanan serta restorasi sosial;
  5. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di  bidang  pengelolaan dan penyaluran bantuan stimulan, penataan lingkungan sosial, penggalian potensi, kepahlawanan, kesetiakawanan serta restorasi sosial;
  6. Mengelola taman makam pahlawan kabupaten;
  7. Memfasilitasi pelaksanaan program bantuan sosial pangan (Program Sembako);
  8. Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat, kelembagaan dan restorasi sosial;
  9. Mempersiapkan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang pekerja sosial, PSM, LK3, peduli keluarga, kapasitas kelembagan sosial dan sumber daya serta pemberdayaan komunitas adat terpencil;
  10. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang pekerja sosial, PSM, LK3, peduli keluarga, kapasitas kelembagan sosial dan sumber daya serta pemberdayaan komunitas adat terpencil;
  11. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

 

 

IV.2.

KEPALA SEKSI PENANGANAN FAKIR MISKIN

 

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan penanganan fakir miskin.

 

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi penanganan fakir miskin;
  2. Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan identifikasi dan penguatan kapasitas;
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan dibidang identifikasi dan  pemetaan serta pendampingan dan penguatan kapasitas ;
  4. Mempersiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dibidang identifikasi dan pemetaan serta pendampingan dan penguatan kapasitas;
  5. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang identifikasi dan pemetaan serta pendampingan dan penguatan kapasitas;
  6. Melaksanakan pemutakhiran Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
  7. Melaksanakan verifikasi dan validasi data terpadu fakir miskin melalui aplikasi SIKS – NG;
  8. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  10. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

 

V.

KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN PEMERINTAHAN DESA

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas di bidang pemberdayaan pemerintahan desa.

 

Fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan pemerintahan desa meliputi penyelenggaraan administrasi desa, aparatur desa, kelembagaan desa;
  2. Penyusunan kebijakan daerah dalam penataan desa, pengembangan dan penguatan desa;
  3. Pembinaan dan pengawasan pemberdayaan pemerintahan desa meliputi penyelenggaraan administrasi desa, aparatur desa, kelembagaan desa;
  4. Pengoordinasian dan evaluasi pemberdayaan pemerintahan desa meliputi penyelenggaraan administrasi desa, aparatur desa, kelembagaan desa;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun program kerja bidang pemberdayaan masyarakat desa terkait pengembangan administrasi desa, pembinaan aparatur pemerintah desa, penguatan kelembagaan pemerintah desa, penguatan otonomi desa, keuangan desa serta aset desa;
  2. Memfasilitasi kebijakan dan penyelenggaraan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana transfer bantuan Pemerintah/ Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam rangka mewujudkan prioritas pembangunan dan pemberdayaan desa dan masyarakat;
  3. Melaksanakan perencanaan dan penyusunan kebijakan daerah berkaitan dengan pengembangan administrasi desa, pembinaan aparatur pemerintah desa, penguatan kelembagaan pemerintah desa, penguatan otonomi desa, keuangan desa serta aset desa;
  4. Melaksanakan koordinasi yang berkaitan dengan bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa;
  5. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan serta pengembangan administrasi desa, pembinaan aparatur pemerintah desa, penguatan kelembagaan pemerintah desa, penguatan otonomi desa, keuangan desa serta aset desa;
  6. Melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa;
  7. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, monitoring dan   evaluasi kegiatan penyusunan kebijakan monografi desa/kelurahan;
  8. Mendistribusikan tugas dan pekerjaan kepada para Kepala Seksi menurut tugas dan fungsi jabatannya;
  9. Melaksanakan rapat staf secara berkala guna meningkatkan kinerja Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa;
  10. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait yang berkaitan dengan bidang tugas pengembangan administrasi desa, pembinaan aparatur pemerintah desa, penguatan kelembagaan pemerintah desa, penguatan otonomi desa, keuangan desa serta aset desa;
  11. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  12. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala dinas melalui sekretaris;
  13. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  14. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa berkaitan dengan bidang tugas dan fungsinya;
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

 

 

V.1.

KEPALA SEKSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DESA

 

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan aset desa.

 

 

Rincian Tugas :

  1. Membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset desa;
  2. Menyusun rencana kerja seksi pengelolaan keuangan dan aset desa;
  3. Menyiapkan bahan kebijakan teknis dibidang pengelolaan keuangan dan aset desa;
  4. menyusun pedoman teknis pengelolaan keuangan desa;
  5. Memfasilitasi penggalian dan pemberdayaan potensi sumber pendapatan desa;
  6. Memfasilitasi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana desa terkait dengan kewenangan lokal berskala desa melalui Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan keuangan pemerintah/Pemerintah Kabupaten Kepada pemerintah Desa;
  7. Memfasilitasi kebijakan dan penyelenggaraan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana transfer bantuan Pemerintah/ Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam rangka mewujudkan prioritas pembangunan dan pemberdayaan desa dan masyarakat;
  8. Melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan desa;
  9. Melaksanakan pembinaan pengelolaan tanah milik desa;
  10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi pengelolaan keuangan dan aset desa;
  11. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

V.2.

KEPALA SEKSI BINA ADMINISTRASI APARATUR DESA DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN

 

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bina administrasi dan aparatur desa dan penguatan kelembagaan.

 

 

Rincian Tugas :

  1. Membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa dalam pelaksanaan tugas di bidang Bina Administrasi dan Aparatur Desa dan pengutan kelembagaan;
  2. Menyusun rencana kerja seksi Bina Administrasi dan Aparatur Desa dan pengutan kelembagaan;
  3. Menyiapkan dan menyusun kebijakan daerah dalam pengembangan Administrasi Desa dan pembinaan Aparatur Desa serta penguatan kelembagaan;
  4. Menghimpun, mengklasifikasikan, mengolah data dalam rangka penataan Adminsitrasi Desa;
  5. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa;
  6. Menghimpun dan mengklarifikasi data monografi desa/kelurahan;
  7. Memfasilitasi penyelenggaraan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias;
  8. Memfasilitasi pelaksanaan pelantikan kepala desa terpilih di Kabupaten Nias;
  9. Menyiapkan dan menyusun kebijakan teknis mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  10. Merencanakan dan menyiapkan pelaksanaan pertemuan tingkat kabupaten yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa;
  11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi tugas-tugas pemerintahan desa di Kabupaten Nias;
  12. Memfasilitasi penyelesaian perselisihan antar desa dan kerjasama antar desa;
  13. Menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi serta pembinaan dibidang administrasi perangkat desa;
  14. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan secara berkala berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa;
  15. Memberikan petunjukdan pembagian tugas kepada staf di Seksi Bina Administrasi dan Aparatur Desa dan pengutan kelembagaan;
  16. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala     Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya;
  17. Memberikan petunjukdan pembagian tugas kepada staf di Seksi Bina Administrasi dan Aparatur Desa;
  18. Menghimpun, mengklasifikasikan jenis dan bentuk kelembagaan desa;
  19. Menyusun kebijakan daerah yang mengatur tentang penguatan desa melalui kewenangan dan kelembagaan desa;
  20. Menyiapkan dan menyusun kebijakan daerah tentang penataan desa;
  21. Menyiapkan dan memfasilitasi kebijakan daerah dalam pengembangan desa;
  22. Memfasilitasi pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Nias;
  23. Menyiapkan dan mengusulkan perubahan status desa menjadi kelurahan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  24. Menyiapkan dan menyusun Keputusan Kepala Daerah mengenai pengangkatan dan pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  25. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan peningkatan             kapasitas Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Nias;
  26. Melaksanakan kegiatan pembinaan fasilitasi pembentukan pengembangan dan peningkatan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  27. Melaksanakan kegiatan pembinaan fasilitasi pembentukan, pengembangan dan peningkatan kapasitas karang taruna;
  28. Melaksanakan kegiatan peningkatan peran serta keluarga dan masyarakat desa dalam upaya peningkatan kesehatan keluarga melalui pos pelayanan terpadu (Posyandu);
  29. Memfasilitasi pelaksanaan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa;
  30. Menyusun pedoman teknis pemilihan, pengisian, pengangkatan, pelantikan, pemberhentian kepala desa dan perangkat desa;
  31. Menyusun pedoman teknis dan memfasilitasi pengisian, penetapan pengambilan sumpah/ janji, dan pemberhentian BPD;
  32. Memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan BPD;
  33. Menyusun pedoman laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa;
  34. memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antar desa dan/ atau pihak ketiga;
  35. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  36. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  37. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

VI.

KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan kawasan perdesaan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan kawasan perdesaan;
  2. Penyelenggaraan perumusan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan kawasan perdesaan;
  3. Pelaksanaan perumusan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan kawasan perdesaan;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun kegiatan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  2. Merumuskan kebijakan dibidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Melaksanakan kebijakan dibidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi di bidang  pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;
  5. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa,serta pemberdayaan masyarakat desa;
  6. Melaksanakan administrasi bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  8. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala dinas melalui sekretaris;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  10. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

VI.1.

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN, PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT, SUMBER DAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA.

 

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, sumber daya alam dan teknologi tepat guna.

 

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
  2. Melaksanakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas dibidang pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
  3. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sistem Manajemen Pembangunan Partisipatif (SMPP);
  4. Melaksanakan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang pembangunan ekonomi dan kerjasama kawasan perdesaan;
  5. Menyampaikan pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
  6. Menyiapkan kebijakan pelaksanaan Dana Desa, ADD dan Bantuan Keuangan Pemerintah/Pemerintah Kabupaten kepada pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta pembinaan kemasyarakatan desa;
  7. Menyiapkan perumusan kebijakan dibidang pembinaan pengelolaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), pengembangan usaha BUMDesa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, serta usaha ekonomi masyarakat desa, pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna;
  8. Menyelenggarakan dan melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pengelolaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), pengembangan usaha BUMDesa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, serta usaha ekonomi masyarakat desa, pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna
  9. Melaksanakan fasilitasi pemeliharaan prasarana dan sarana perdesaan;
  10. Melaksanakan fasilitasi pembangunan partisipatif prasarana dan sarana desa;
  11. memfasilitasi kegiatan penanggulangan kemiskinan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat;
  12. mengoordinasikan dan memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), air bersih, dan penyehatan lingkungan;
  13. menyusun pedoman teknis penyelenggaraan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kepada desa;
  14. Melaksanakan fasilitasi peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perdesaan;
  15. Melaksanakan  identifikasi  kebutuhan  prasarana  dan sarana perdesaan;
  16. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  17. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  18. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya;
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

VI.2.

PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT AHLI MUDA

 

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan partisipatif masyarakat desa dan gotong-royong.

 

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis dan fasilitasi pengembangan pendayagunaan sumber daya alam dan pemanfaatan fungsi kawasan pedesaan;
  3. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan supervisi pemanfaatan lahan serta pemeliharaan prasaran/sarana pedesaan;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan prasarana dan sarana pedesaan serta pemeliharaan air bersih dan penyehatan lingkungan pedesaan;
  5. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan sarana pedesaan serta pemeliharaan air bersih dan penyehatan lingkungan pedesaan;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  8. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

VII.

KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

 

Fungsi :

  1. Penyusunan program dan kegiatan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. Perumusan kebijakan teknis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. Pengoordinasian dan fasilitasi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  4. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyelenggarakan tugas-tugas bidang pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan;
  2. Merencanakan program kerja bidang pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan;
  3. Menyelenggarakan koordinasi dengan  instansi terkait dengan dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;
  4. Menyelenggarakan analisa, evaluasi dan pelaporan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang Ekonomi, Sosial, Politik hukum dan Kualitas Keluarga;
  5. Menyelenggarkan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi dibidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah tangga;
  6. Menyelenggarakan penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi, Sosial, Politik, Hukum dan Kualitas keluarga;
  7. Mengoordinasikan dan memfasilitasi lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam peningkatan kualitas keluarga;
  8. Melakukan Pengawasan terhadap pencegahan dan penangganan kekerasan terhadap perempuan didalam rumah tangga dibidang ketenagakerjaan, darurat dan kondisi khusus dan tindak pidana pedagangan orang;
  9. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  10. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala dinas melalui sekretaris;
  11. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  12. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

VII.1.

KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

 

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan pemberdayaan perempuan meliputi pengarusutamaan gender dan peningkatan kualitas keluarga.

 

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi pemberdayaan perempuan;
  2. Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan perempuan;
  3. Melaksanakan forum koordinasi, kebijakan, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian data dan informasi pemberdayaan perempuan di bidang Ekonomi, Sosial, Politik hukum dan Kualitas Keluarga;
  4. Melaksanakan fasilitasi peningkatan kualitas hidup sumber daya perempuan dan perlindungan perempuan;
  5. Melaksanakan pelayanan dan  pengendalian peningkatan kualitas hidup sumber daya perempuan dan perlindungan perempuan;
  6. Melaksanakan sosialisasi yang berhubungan dengan kualitas keluarga;
  7. Menyelenggarkan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi dibidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah tangga;
  8. Memfasilitasi pelaksanan kegiatan Pemberdayaan Organisasi Perempuan;
  9. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan perempuan;
  10. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  11. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

VII.2.

KEPALA SEKSI PERLINDUNGAN ANAK

 

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan perlindungan anak meliputi pencegahan dan penanganan kekerasan serta pemenuhan hak anak.

 

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun  rencana kerja seksi perlindungan anak;
  2. Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan perlindungan anak;
  3. Melaksanakan sosialisasi yang berhubungan dengan perlindungan anak;
  4. Melaksanakan forum koordinasi, kebijakan, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi perlindungan anak pada lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat;
  5. Melakukan penguatan terhadap kelembagaan penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  6. Melaksanakan sosialisasi yang berhubungan dengan perlindungan anak;
  7. Menyiapkan pendampingan, konseling dan pelayanan kepada korban kekerasan terhadap anak;
  8. Menyiapkan pengumpulan dan pengolahan data tentang anak;
  9. Melaksanakan koordinasi penguatan dan peningkatan forum anak;
  10. Menyusun regulasi yang berhubungan dengan perlindungan anak;
  11. Menyelenggarakan Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah dan Dunia Usaha;
  12. Melakukan Pengawasan terhadap pencegahan, penanganan kekerasan pada anak, perlindungan anak dan pemenuhan kebutuhan anak terkait dengan sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan keluargadan lingkungan kesehatan, kesejahteraan, serta pendidikan  kreativitas   dan  kegiatan budaya;
  13. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang perlindungan anak pada lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat;
  14. Melaksanakan forum koordinasi, kebijakan, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi pemenuhan hak anak;
  15. Melakukan Penguatan dan pengembangan penyelenggaraan terkait dengan pemenuhan hak anak;
  16. Melaksanakan persiapan Kabupaten menuju Kabupaten Layak Anak (KLA);
  17. Melaksanakan kerjasama antara lembaga terkait dengan dalam peningkatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak;
  18. Melaksanakan pendampingan, konseling dan pelayanan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  19. Menyiapkan pengumpulan dan pengolahan data tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  20. Memfasilitasi P2TP2A Kabupaten Nias;
  21. Menyusun regulasi yang berhubungan dengan perlindungan anak;
  22. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang
  23. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  24. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya;
  25. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.